MUARADUA, matapubliknews.id – Polres OKU Selatan menggelar konferensi pers, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Konferensi pers tersebut, berlangsung di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB, pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam pres release didampingi oleh, Kalapas Kelas IIB Muaradua, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, dan Kasi Humas Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 18.30 WIB, di dalam Kamar tahanan Blok A5 Lapas Kelas II B Muaradua, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
“Korban Reda Adiyaswara terlibat perselisihan dengan TSK, GGR, karena korban tidak menepati janjinya untuk membayar hutang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), karena kesal lalu TSK,” ungkap Kapolres.
GGR, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli korban dengan kedua tangannya kebagian wajah, dan kepala korban secara berulang-ulang dan juga menendang menggunakan kedua kakinya kebagian perut, dan dada korban secara berulang-ulang, selanjutnya melihat hal itu TSK.
“RAS, ikut merasa kesal dan melakukannya penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menampar dengan menggunakan kedua tangannya kebagian wajah kiri dan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian TSK,” jelasnya.
R juga, mendekati korban dan langsung menendang pipi kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali.
Melihat hal tersebut SKS. Agus Toni selaku Kepala Kamar menyuruh tersangka GGR untuk berhenti memukuli korban, kemudian SKS, Agus Toni menepuk punggung korban untuk menepati janjinya.
Kemudian sekira pukul 18.45 WIB korban mandi, selesai mandi korban sempat diajak untuk bermain Permainan Putar giling oleh rekan rekan satu kamarnya, dan pada saat itu korban masih dalam keadaan sehat dan dapat berkomunikasi dengan rekan rekannya.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB setelah sholat isya, pada saat korban sedang duduk di lantai atas samping kamar mandi, korban didatangi oleh TSK. RK yang baru keluar dari kamar mandi, sambil berkata kepada korban “NGPO KAU JINGOK-JINGOK AKU, DAK SENANG APO KAU, KAU INILAH YANG MALING DUIT AKU YE.”
“Kecurigaan tersebut, timbul disaat korban dilakukan penganiayaan sekira pukul 18.30 WIB oleh TSK, GGR, TSK, RAS dan TSK, R, dikarenakan menurut pemikiran TSK, RK bahwa korbanlah yang telah mengambil uangnya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah,” terangnya.
Namun pada saat itu korban menyangkal tuduhan tersebut, lalu TSK, RK langsung memukuli korban secara membabi buta dengan tangan kiri dan kanannya kebagian wajah dan kepala korban serta TSK.
RK juga, menendang korban menggunakan kedua kakinya dibagian kepala, wajah dan juga tubuhnya secara berulang kali dan membabi buta. Kemudian TSK, RK mengangkat tubuh korban dan melemparkan tubuh korban dari lantai atas ke lantai bawah, dekat kamar mandi dengan posisi kepala korban dibawah dan membentur beton cor pembatas air kamar mandi.
Pada saat itu korban sudah dalam keadaan tidak berdaya dan dalam posisi tubuh miring ke kanan menghadap kamar mandi, selanjutnya TSK, RK kembali mendekati korban dan langsung menginjak menggunakan kedua kakinya kebagian kepala, leher dan perut korban.
Setelah itu TSK. RK menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukuli korban dengan kepalan tangan kanan secara berulang kali sampai korban tidak sadarkan diri, mengetahui korban tidak sadarkan diri membuat TSK. RK tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian korban diangkat ke lantai atas oleh narapidana lainnya, kemudian korban sempat muntah sebanyak 2 (dua) kali dan muntahan tersebut dibersihkan dan korban dimandikan oleh para narapidana, setelah itu korban langsung ditidurkan dan ditutup dengan menggunakan kain sarung.
Pada Hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2026 sekira Pukul 06.00 wib, pada saat saksi Panji Satria melakukan pengecekkan di blok A Lapas Muaradua, ianya mendapat laporan dari Saksi Agus Toni selaku Kepala Kamar 5 Blok A bahwa, ada seorang Napi atas nama Reda Adiyaswara Bin Hartono tidak ada respon saat dibangunkan.
Selanjutnya, saksi Panji Satria melapor Kepada saksi Rondi Anggara selaku Kepala Regu Piket Jaga, lalu melakukan pengecekan ke Kamar 5 Blok A.
Pada saat para saksi berada di depan Kamar 5 Blok A melihat terdapat seorang Napi dimaksud tidak bergerak lagi tergeletak dilantai dengan tertutup dengan selimut, karena Kunci Kamar dipegang oleh Kalapas lalu saksi Rondi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas.
Lalu Kamar 5 Blok A dibuka dan selanjutnya saksi Rondi dan saksi Panji Satria masuk ke dalam Kamar 5, dan langsung mengecek kondisi Korban dan diketahui Korban sudah benar tidak bergerak lagi, dan telah meninggal dunia, selanjutnya Ka Lapas melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil di dapat sebagai berikut, 1 (satu) helai potongan sarung, 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna putih, 1 (satu) helai celana training panjang berwarna hitam, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna merah yang terdapat tulisan ” CREATIVITY,” dan 1 (satu) helai kain sarung.
Atas perbuatannya tersangka dijerat menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/X/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, Tanggal 16 Oktober 2026. atas nama PELAPOR ADRIANSYAH TONI. 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/78/X/RES.1.6./2026/SAT RESKRIM. Tanggal 21 Oktober 2026. (*)















