MARTAPURA, matapubliknews.id – Sebuah aksi nekat pencurian buah sawit di Perkebunan PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur berhasil digagalkan. Rabu 26 Agustus 2026.
Polres OKU Timur melalui Sat Reskrim membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula saat petugas keamanan sedang melakukan patroli rutin di areal Blok L 38 Afdeling 2, dan menemukan beberapa pelaku yang tengah mencuri buah sawit.
Meski dikejar, para pencuri berusaha melarikan diri dengan menerjang petugas hingga terjadi insiden penyabetan senjata tajam yang menyakitkan pada petugas keamanan.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 01.00 WIB saat petugas keamanan menyerbu lokasi Blok L 38 Afdeling 2, yang tengah menjadi sasaran para pencuri buah sawit.
Keberadaan para pelaku dicurigai oleh security yang sedang berpatroli. Setelah itu, para pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas keamanan.
Dalam pengejaran tersebut, terjadi perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang oleh pelaku bernama AS, yang menyebabkan salah seorang petugas, Budi Irwan Bin Mardianto (Alm), terluka cukup serius.
Menyikapi kejadian tersebut, petugas keamanan langsung mengamankan barang bukti sebanyak 20 tandan buah sawit segar hasil curian, sebuah sepeda motor Kharisma milik pelaku, serta alat berupa pisau egrek yang biasa digunakan untuk memanen sawit.
Pelaporan resmi kasus ini diterima oleh Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2026 yang dibuat oleh Nuzdin Roseno, karyawan PT WMK, yang menjadi pelapor dan kehadiran saksi utama, Yenudin, security berusia 41 tahun dari Desa Bunga Mayang yang melihat langsung aksi pencurian dan perlawanan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB, Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan pelaku utama, AS di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, OKU Selatan.
Tidak lama berselang, anggota opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi, S.H., juga menangkap rekannya, RE, di lokasi yang sama.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., menyatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah OKU Timur.”
Dengan bukti dan pengakuan pelaku, kasus ini tengah diproses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan, dan pelaporan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini, menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak terkait akan pentingnya pengamanan aktif di area perkebunan, demi melindungi aset nasional dan meningkatkan keselamatan petugas keamanan. (*)















