MUARADUA, matapubliknews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan, menggelar Forum Komunikasi dan Konsultasi Publik Pelayanan Informasi Kepemiluan dengan tujuan, meningkatkan transparansi, inklusivitas, responsivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepemiluan di daerah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten OKU Selatan, dan berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten OKU Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB. Senin, 26 Oktober 2026.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses kepemiluan sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Doni juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam forum untuk memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan pelayanan informasi di KPU.
Selanjutnya, Kadiv Rendati Anggota KPU OKU Selatan, Yuristian Ramadoni, memberikan pemaparan mendalam mengenai konsep dan rencana penyusunan standar pelayanan publik terkait pelayanan informasi kepemiluan.
Dalam paparan tersebut, Yuristian Ramadoni menjelaskan bahwa, penyusunan standar tersebut bertujuan agar masyarakat mudah mengakses informasi kepemiluan secara cepat, akurat, dan transparan.
Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan yang inklusif, sehingga seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi.
Setelah pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang menghadirkan partisipasi aktif dari sejumlah tamu undangan yang terdiri atas Ketua PC Anshor OKU Selatan, Anggota Bawaslu, Disduk Capil OKU Selatan, UTI, Sekban Kesbangpol, Lapas Muaradua, Anggota Pemuda Muhammadiyah, dan wartawan.
Para peserta memberikan berbagai tanggapan dan masukan terkait pelayanan informasi yang selama ini berjalan, serta harapan mereka terhadap pembentukan standar pelayanan publik di KPU Kabupaten OKU Selatan.
Forum Komunikasi dan Konsultasi Publik ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk mempererat komunikasi antara KPU dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap informasi kepemiluan yang diserahkan kepada publik memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Turut hadir, Ketua KPU OKU Selatan, Anggota KPU OKU Selatan, Anggota Bawaslu OKU Selatan, Disduk Capil OKU Selatan, Sekban Kesbangpol OKU Selatan, Lapas Muaradua, Ketua PC Anshor OKU Selatan, Anggota Anshor OKU Selatan, UTI OKU Selatan, dan perwakilan media. (*)















