Redaksi

Iklan

Penganiayaan Brutal di Desa Sukabumi, Korban Tewas, Oknum Kades Diamankan Polisi

OKU SELATAN, matapubliknews.id – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga pendatang di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, menggemparkan masyarakat setempat. Korban, SA (49), sempat mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Oknum Kepala Desa Sukabumi bersama dua pelaku lainnya kini diamankan, dan sedang dalam pengejaran anggota kepolisian.

Kejadian bermula pada malam Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan korban di Desa Sukabumi. Pukul 11.00 WIB pagi keesokan harinya, pihak kepolisian menerima informasi mengenai rencana pemakaman korban yang dicurigai merupakan korban tindak pidana kekerasan.

Korban, SA bin (nama lengkap disamarkan), berusia 49 tahun, pekerja harian di PT. GALA CITRA, subkontraktor PT. WIKA. Ia tinggal di Desa Sukabumi meskipun berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelapor, DPH (35), karyawan swasta asal Jakarta Timur, memberikan laporan awal ke pihak berwenang.

Beberapa saksi ikut memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan, antara lain:

RD (35), karyawan swasta dari Bogor, Jawa Barat

KI (50), karyawan swasta asal Blitar, Jawa Timur

DA (30), petani asal Desa Sukabumi

Pada malam 18 Agustus 2026, pelaku JK mendatangi rumah kontrakan SA dan langsung melakukan pemukulan di wajah korban dengan tangan kosong. Motif awal diduga kuat berhubungan dengan tuduhan perselingkuhan korban terhadap istri pelaku JK.

Setelah itu, korban dipaksa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi, SDI, yang turut hadir dalam aksi pengeroyokan tersebut. Di lokasi ini, anak pelaku JK, IN, turut terlibat dalam penganiayaan fisik yang berulang kali mengenai kepala dan tubuh korban.

Penganiayaan mengakibatkan luka serius pada korban, termasuk bagian wajah dan kepala. Bahkan, oknum Kepala Desa sendiri dilaporkan mengalami luka lecet di punggung kaki akibat benturan saat memukul korban.

Dini hari pukul 04.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi sangat lemah dan berdarah di lantai rumah Kepala Desa. Dua saksi, KI dan DI, kemudian membawa korban kembali ke kontrakannya dan berupaya memberikan pertolongan.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kondisi korban semakin kritis hingga dibawa ke bidan desa terdekat. Namun pada pukul 05.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh bidan setempat.

Saat kepolisian memperoleh laporan adanya rencana pemakaman korban, Kapolsek Buay Sandang Aji mengerahkan tim untuk menghentikan proses tersebut.

Kepala Desa yang merupakan salah satu pelaku sempat bersikeras agar jenazah segera dimakamkan, dengan alasan telah mendapat restu dari rekan kerja korban di proyek Bendungan Tiga Dihaji.

Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga berhasil menunda pemakaman, sehingga jenazah kemudian dibawa ke RSUD OKU Selatan untuk dilakukan Verifikasi dan Pemeriksaan (VER).

Oknum Kepala Desa SDI telah diamankan oleh polisi dan menjalani interogasi intensif. Ia mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan yang dipicu oleh emosi, akibat dugaan perselingkuhan korban dengan istri pelaku JK. Pelaku lainnya, JK dan IN, masih dalam pengejaran aparat.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bantal bersangkutan bercak darah, dan ponsel milik korban untuk dijadikan bahan penyidikan.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 262 ayat (4), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Kejadian ini mengejutkan warga Desa Sukabumi dan sekitarnya. Banyak yang menyayangkan peran oknum Kepala Desa yang justru berperan aktif dalam aksi kekerasan tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal