Redaksi

Iklan

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, di Desa Sido Mulyo

MARTAPURA, matapubliknews.id – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang marak di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Selasa 18 Agustus 2026.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang sangat membantu pihak kepolisian, dalam menindaklanjuti peredaran narkotika yang meresahkan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa, sebuah rumah di Desa Sido Mulyo tengah digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan penggunaan narkotika.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba, dipimpin Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah meyakini adanya aktivitas ilegal tersebut, tim pun melakukan penggerebekan.

Pada saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria bernama DO (alm), 38 tahun asal Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. DO ditangkap saat tengah berada di dalam rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba tersebut.

Usai penangkapan, dilakukan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, yaitu:

3 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram

1 buah alat hisap bong

1 buah pirek kaca sebagai media pemakaian sabu

1 korek api

1 unit handphone merk Infinix Smart 10 Plus warna pink dengan IMEI 355817193023445 dan 355817195695000

Dalam pemeriksaan intensif, DO mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari RO, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian. Doni berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Penyelidikan kasus ini juga, melibatkan dua saksi yaitu Maron Nanang Satrio dan M. Ali Sobri yang memperkuat bukti dan kesaksian dalam penyidikan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka Doni telah diamankan di Polres OKU Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sampel barang bukti dan urine tersangka akan diuji di Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk memastikan kandungan narkotika. Perkara ini saat ini tengah dalam proses gelar perkara dan penyidikan mendalam, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai revisi tambal undang-undang pidana yang terbaru.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menyatakan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres.

Kepolres juga, menghimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten OKU Timur khususnya Desa Sido Mulyo dapat diminimalisir dan masyarakat menjadi lebih aman. Pengungkapan ini juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Polres OKU Timur memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya wilayah yang bersih dan sehat.

Mari kita dukung terus langkah Polres OKU Timur dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba! (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal