Redaksi

Iklan

Kampung Gunungkatun Berpendar: Musyawarah Raksasa Lahirkan Koperasi Tambang Bukit Jambi Kemilau

GUNUNGKATUN – Matapubliknews.id

Sebuah langkah bersejarah terjadi di Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ratusan warga dari tiga kecamatan berbeda bersama-sama mendeklarasikan pembentukan Koperasi Tambang bernama Bukit Jambi Kemilau, Kamis (08/04/2026).

Pembentukan koperasi ini bukanlah tiba-tiba. Sebelumnya, masyarakat menerima pengarahan langsung dari anggota DPR Provinsi Lampung serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Hadir pula Camat Baradatu yang turut memantau jalannya musyawarah.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan tambang rakyat tidak lagi liar, tetapi teratur, aman lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga,” ujar salah satu perwakilan DPR Provinsi dalam arahannya.

Musyawarah yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bulat. Struktur pengurus koperasi ditetapkan secara aklamasi, dengan susunan:

· Ketua: Cikraden
· Sekretaris: Juanda
· Bendahara: Yanto

Nama Koperasi Bukit Jambi Kemilau pun disepakati sebagai identitas resmi wadah usaha tambang rakyat tersebut.

Yang menarik, peserta musyawarah tidak hanya berasal dari Kecamatan Baradatu saja. Warga dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Kecamatan Umpu Semenguk juga turut hadir dan berpartisipasi aktif. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pertambangan di kawasan tersebut berdampak lintas kecamatan.

Salah satu agenda terpenting dalam musyawarah adalah pembahasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Para peserta sepakat untuk segera mengusulkan peta WPR kepada Gubernur Lampung, sebagai syarat mutlak agar koperasi bisa mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Dengan koperasi ini, kami berharap penambangan bisa dilakukan dengan ramah lingkungan, tanpa merkuri, dan hasilnya dirasakan bersama untuk membangun kampung,” kata Cikraden, Ketua Koperasi yang baru terpilih, usai musyawarah.

Ke depan, Koperasi Bukit Jambi Kemilau direncanakan akan mengelola lahan tambang seluas maksimal 10 hektar, sesuai aturan yang berlaku. Dukungan dari DLH dan DPR Provinsi diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sehingga kegiatan tambang rakyat yang legal dan sejahtera segera terwujud.(azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal