Redaksi

Iklan

Solidaritas Wartawan Way Kanan, Laporkan Hendri ke Polisi Atas Tuduhan Suap, Kuasa Hukum, Ini Serang Profesi dan Individu 

WAY KANAN, matapubliknews.id – Gabungan organisasi pers dan solidaritas wartawan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi melaporkan seseorang bernama Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas unggahan di media sosial Facebook, yang menuduh sejumlah wartawan menerima suap dari instansi pemerintahan daerah setempat.

Pelaporan diajukan bersama oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pelaporan didampingi langsung oleh kuasa hukum organisasi tersebut, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Menurut Rahmat Hidayat, isi unggahan Hendri mengandung unsur yang melanggar ketentuan hukum. “Status Facebook yang dibuat Hendri jelas menyerang profesi jurnalistik sekaligus individu.

Hal ini bertentangan dengan perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rahmat usai menyampaikan laporan di Polres Way Kanan.

Ia menambahkan, tuduhan penerimaan suap tanpa bukti sah merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja berlandaskan prinsip profesionalisme.

Secara hukum, tindakan tersebut juga termasuk ranah pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Dalam laporan, pihak pelapor menyatakan dua unsur pelanggaran, yaitu:

Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis – Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak wartawan menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, maupun tuduhan tanpa dasar.

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik – Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2024, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Tujuan pelaporan ini bukan untuk membungkam hak menyampaikan pendapat atau kritik publik, melainkan agar memberikan efek jera agar masyarakat memahami batasan hukum dalam berpendapat di ruang digital,” jelas Rahmat.

Ia pun mengingatkan mekanisme yang tepat bila ada indikasi atau bukti pelanggaran dilakukan wartawan. “Jika ada bukti nyata bahwa wartawan terlibat penerimaan suap, laporkan ke Dewan Pers atau lembaga penegak hukum dengan data lengkap. Jangan sembarangan menuduh lewat media sosial,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, Polres Way Kanan telah menerima berkas pengaduan dari gabungan organisasi wartawan tersebut. Selanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, bukti pendukung, maupun permintaan maaf terkait peristiwa ini sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Pers.

Catatan Hukum: Pemberitaan ini berdasarkan laporan polisi dan keterangan kuasa hukum. Istilah “diduga”, “dilaporkan”, dan “menurut kuasa hukum” sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal