Redaksi

Iklan

Aksi Curi Motor di Kebun Kopi Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

WAY KANAN, matapubliknews.id – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), atau penadahan di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Rabu, 3 Juni 2026.

Tersangka berinisial RAL (28) berdomisili di Dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan kronologis kejadian.

Pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban tiba di kebun kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.

Korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi BE 8088 EA di dekat pohon kopi, kemudian berjalan untuk memeriksa tanaman kopi lainnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Petugas Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mengamankan tersangka pada Selasa, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Semua telah dibawa ke Mako Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan Pasal 477 atau 591 KUHP sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. (Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal