MUARADUA, matapubliknews.id – Sat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IK (25), warga Lingkungan II Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif, untuk memastikan kebenarannya sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengantongi data cukup, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Sat Resnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan IK. Dari penggeledahan terhadap pelaku dan rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,96 gram, satu kotak hitam, satu timbangan digital, satu skop dari pipet hijau, satu ball plastik klip kosong, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial “AD” yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi, terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan bersih dari narkotika. (*)






