OKU TIMUR, matapubliknews.id – Tim Serigala Sat-Resnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap jaringan dugaan peredaran narkotika dalam kurun waktu hampir tiga minggu.
Tim Serigala dari Sat-Res Narkoba Polres OKU Timur meringkus sebanyak 20 pelaku narkotika yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir, pemakai, hingga pengedar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan gram sabu dan sejumlah pil ekstasi. Rinciannya adalah sabu dengan berat bruto 435 gram dan berat netto 417,52 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik berisi enam butir pil ekstasi berlogo Minion berwarna hijau dengan berat bruto 2,41 gram.
Petugas memperkirakan nilai ekonomi sabu tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Dengan asumsi pemakaian per dosis 0,05 gram, jumlah narkotika yang diamankan dapat memenuhi sekitar 8.000 kali pemakaian.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., M.H., serta para PJU dan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., saat menggelar press release pada Senin, 14 September 2026, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah hukum OKU Timur, yang dikenal dengan sebutan “Bumi Sebiduk Sehaluan”.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa, kepolisian terus berupaya memberantas narkotika melalui penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini, merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah ini,” tegas Kapolres.
Kapolres juga, mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting karena informasi dari lingkungan merupakan pintu masuk bagi petugas, untuk mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika di Kabupaten OKU Timur. (*)















