Redaksi

Iklan

Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Satgas Polres OKU Selatan, Dalam Operasi Sikat Musi I 2026

MUARADUA, matapubliknews.id — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap RE (20), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Gunung Tiga.

RE, seorang pengangguran, dibekuk saat melintas di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa, penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam mendukung Operasi Sikat I Musi 2026 yang bertujuan menekan aksi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta premanisme di wilayah hukum OKU Selatan.

“Kami tidak memberi toleransi terhadap pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi ini digalakkan demi memberikan rasa aman dan menjaga kondusifitas kamtibmas,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman ganda meskipun berada di lingkungan sekitar rumah.

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah menjelaskan bahwa, korban pencurian adalah Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang wiraswasta dari Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga.

Korban baru saja pulang dari kebun membawa bambu dengan sepeda motor Honda Revo hitam miliknya. Setelah memarkir motor di samping rumah dan menurunkan bambu, korban terkejut saat mendapati motornya raib dibawa pelaku. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 juta.

“Setelah laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan tersangka,” jelas AKP Amir Hamzah.

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah memimpin operasi penangkapan pada Senin, 5 Oktober 2026 sore.

“Setelah menerima informasi tersangka melintas dari Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami kejar dan hentikan tanpa perlawanan di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang,” terangnya.

Petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566 sebagai barang bukti.

Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal