MUARADUA, matapubliknews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus), bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (02/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengecekan lapangan tersebut, dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., CEH.Master bersama anggotanya dan warga setempat pada titik koordinat -4,6972290, 104,1505120.
Berdasarkan verifikasi fisik serta pemantauan udara menggunakan drone, ditemukan sekitar 1,5 hektare dari total 2,5 hektare lahan milik warga bernama Basromi dalam kondisi hangus terbakar. Di lokasi, terlihat vegetasi semak dan rumpun bambu yang terindikasi sengaja dibakar untuk pembukaan areal perkebunan.
Guna kepentingan proses hukum, petugas langsung mengamankan barang bukti sisa pembakaran, sekaligus memasang plang resmi tanda penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen untuk mengawal kelestarian lingkungan, serta menginstruksikan tindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti membakar lahan.
“Polres OKU Selatan berkomitmen penuh mendukung gerakan stop karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan, dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa, perkara tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim.
Perkara kebakaran lahan ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas di lapangan telah mengamankan sampel sisa pembakaran dan memasang plang penanganan perkara.
“Langkah selanjutnya, penyidik memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara,” jelas AKP Amir Hamzah.
Pihak kepolisian juga, kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, mengingat sanksi pidana yang menanti serta dampak buruk kebakaran bagi ekosistem daerah. (*)















