WAY KANAN, matapubliknews.id – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Kampung Mesir Kecamatan Bahuga, Way Kanan. Rabu (28/20/2026).
Tersangka inisial AS (27) dan WA (27) keduanya berdomisili di Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Buay Bahuga IPTU Hasbuan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Hari Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.50 WIB.
Saat itu, korban bernama Yunira, seorang mahasiswi asal Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, sedang dalam perjalanan pulang kuliah dari arah Kampung Saptorenggo menuju Kampung Mesir Ilir.
Sesaat setelah melintasi Jembatan Henyau Mesir Ilir, korban tiba-tiba di hadang oleh dua orang pria tidak dikenal yang mengenakan masker.
Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo “trondol” berwarna hitam tanpa nomor polisi, lalu meneriaki korban “woi”. Pelaku yang dibonceng langsung memegang stang kemudi motor korban, dan merampas tas selempang kulit warna cokelat milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu OPPO A57 warna hitam dan Redmi 15 warna hitam.
Kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekira Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga guna pengusutan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan, berbekal laporan korban serta serangkaian penyelidikan, pada Hari Kamis, 22 Oktober 2026, Team Tekab Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan diduga para pelaku.
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka WA di kediamannya. Pengembangan pun langsung dilakukan, dan petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, AS, yang tinggal tidak jauh dari kediaman tersangka pertama.
Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini tidak melakukan perlawanan.
Barang Bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit ponsel merk Redmi 15 warna hitam dan 1 (satu) unit ponsel merk OPPO A57 warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Buay Bahuga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dijerat dengan pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun. (Azis)















