WAY KANAN, matapubliknews.id – Polres Way Kanan Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan meringkus seorang tersangka, diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Minggu 3 Mei2026.
Tersangka berinisial IH (48), berdomisili di Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
IH ditangkap di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IH.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.
Dari tangan IH, polisi mengamankan plastik klip ukuran 13 x 8 cm berisi tiga bungkus plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 32,74 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah celana pendek warna hijau army dan satu unit handphone merek “Galaxy A03” warna biru milik tersangka.
Seluruh barang bukti dan tersangka, kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti mengedarkan narkotika, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan No. 1 Tahun 2026, tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres Didik menambahkan, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp. 32.740.000,- dan keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, serta memburu pengendali utama,” tegas AKBP Didik. (Azis)



















