Redaksi

Iklan

Kasus Kekerasan Tragis di Desa Sukabumi Terungkap,sat reskrim polres OKU Selatan Dalami Motif dan Pelaku

MUARADUA, matapubliknews.id – Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan bersama yang menewaskan SA (49), seorang karyawan harian di PT. Galak Citra, Subkontraktor PT. Wika Bendungan Tiga Dihaji, Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan tidak hanya warga biasa, tetapi juga oknum Kepala Desa setempat yang diduga turut serta dalam penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa awalnya Polsek Simpang Aji mendapat laporan dari warga sekitar TKP mengenai adanya jenazah yang akan segera dimakamkan.

Mendengar informasi tersebut, Kanit Pidsus Polsek Simpang Aji segera menghubungi Kepala Desa Sukabumi agar pemakaman ditunda terlebih dahulu.

Tim langsung ke lokasi dan menemukan jenazah sedang disembahyangkan di sebuah masjid Desa Sukabumi pada sekitar pukul 11.30 WIB.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Muaradua untuk pemeriksaan awal dan dilanjutkan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna memastikan penyebab kematian.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, AKP Aston mengungkapkan kekerasan ini terjadi sejak malam Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan korban di Desa Sukabumi. Pelaku JK tiba-tiba mendatangi rumah tersebut, dan memukul korban secara brutal ke wajah dengan tangan kosong.

Diduga kuat, motif utama pemukulan bermula dari tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan JK terhadap korban SA terhadap istri pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, JK memaksa SA untuk berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa, SDI, yang berada di lokasi lain.

Di sana, penganiayaan berlanjut dengan pengeroyokan bersama-sama yang melibatkan tidak hanya JK, tetapi juga anak pelaku, IN, serta oknum Kepala Desa SDI. Korban mengalami pukulan berulang kali di bagian kepala dan tubuh, mengakibatkan luka parah dan berdarah.

Bahkan, Kepala Desa yang terlibat pun mengalami luka lecet pada punggung dan kaki akibat benturan saat memukul korban. Hal ini menambah bobot kasus karena keterlibatan aparat desa dalam tindak kekerasan tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci penyidikan, antara lain bantal yang terdapat bercak darah korban serta ponsel milik SA. Bukti ini diharapkan bisa menguatkan kasus terhadap para pelaku.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka meliputi perbuatan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut mengacu pada Pasal 262 ayat (4), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat, agar selalu melaporkan kejadian-kejadian tindak kekerasan atau kejahatan kepada Polsek atau Polres terdekat. Sikap proaktif warga sangat diperlukan, guna mencegah eskalasi kekerasan yang membahayakan nyawa dan keamanan lingkungan.

Kasus penganiayaan ini menjadi peringatan penting tentang bahayanya tindakan kekerasan yang tidak diselesaikan secara hukum, terlebih dengan melibatkan tokoh masyarakat seperti Oknum Kepala Desa. Penegakan hukum yang adil menjadi harapan agar keadilan bagi korban, dan keluarganya dapat terwujud serta menjaga ketentraman Desa Sukabumi.(*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal