Redaksi

Iklan

Pelaku Pembunuhan DPO 5 Tahun Berhasil Tangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

OKU Selatan, MataPublikNews.id – Upaya serta kerja keras Satreskrim Polres Oku Selatan berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang sempat Buron selama lebih kurang 5 tahun.

Dalam Press Releasenya kapolres Oku Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH.melalui Kasat Reskrim iptu M.IdhamCholik mengatakan,”Peristiwa perampokan yang di sertai pembunuhan telah terjadi pada hari senen 24 juni tahun 2019 sekitar pukul 01.30 WiB.dirumah Milik korban inisial DKS di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan.

Awal kejadian lima tahun yang lalu,Korban Dewi Komala Sari(Almarhumah) sehabis menjual sepeda motor milik nya.”Malam hari nya pelaku datang mengintai dan langsung masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lewat jendela.

Sedangkan korban sedang dalam posisi tidur bersama kedua anak nya di dalam kamar,”Seketika tersangka masuk rumah dan langsung menduduki korban dengan mengucap kan “Mana duit Mana duit nya,kemudian salah satu anak korban sempat memukul tersangka dari belakang.tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam yang telah di siapkan dan langsung menusuk leher korban.lalu pisau langsung di cabut, tersangka langsung lari keluar dan anak korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Lanjut Kasat Res, “Setelah tersangka keluar dari rumah korban,Tersangka lari ke arah sungai dan langsung mandi,setelah tersangka habis mandi tersangka kembali lagi kerumah korban dan melihat warga sudah ramai,pelaku sempat datang dan berpura-pura membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Simpang, jelas kasat.

Dalam kejadian itu, korban tidak mengalami kerugian materi, namun beberapa jam kemudian korban Meninggal Dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Baturaja.

Mendengar korban meninggal dunia, Pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyampaikan kejadian itu ke istri Tersangka.

Diketahui, Tersangka melarikan diri ke Jakarta lalu terbang ke Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

“Disana Tersangka mengubah identitas di KTP dan sempat kerja beberapa Tahun, didalam pelarian nya tersangka sempat pulang ke Damarpura, mendapatkan informasi itu Jajaran Reskrim mencari Tersangka ternyata Tersangka sudah kembali ke Jakarta.

Lalu, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan diback-up oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 ayat 1 KUHP yang berisi kan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara lima belas tahun Penjara dan Subsider Pasal 365 KUHP,tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dapat dikenai pidana 9tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal