OKU Selatan, matapubliknews.id – Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FZ (47), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kamis, 9 Januari 2025.
FZ, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kediamannya di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan FZ, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Karet Jaya.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, S.H., mengungkapakan, pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Karet Jaya.
“Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 Sat Res Narkoba, IPDA Marlin, S.H., dan IPDA Jakariah, S.H.M.H., untuk melakukan penyelidikan,” unkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.84 gram di dalam kamar FZ.
Selain itu, ditemukan juga 3 (tiga) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) kotak rokok warna coklat merek Gudang Garam, dan 1 (satu) handphone warna hitam merek VIVO Y30.
FZ mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saat ini, FZ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Alimin Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan.
Dengan perbuatannya, FZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: (Rani)