OKU Selatan, matapubliknews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan, berhasil meringkus dua pria, BH (43) dan HS (20), di sebuah rumah di Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, pada hari Jum’at malam, 17 Januari 2025, sekira pukul 20:00 Wib. Kedua tersangka, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Sabtu, 18 Januari 2025.
Keberhasilan ini, adalah hasil dari kolaborasi yang solid antara petugas kepolisian yang teliti dan masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya.
Awal mula penggerebekan ini dimulai ketika saat pukul 09.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang individu dengan inisial BH, seorang pria wiraswasta berusia 43 tahun.
Dengan ciri-ciri perawakan tinggi, kurus, dan rambut lurus hitam, BH menjadi sosok yang patut diwaspadai dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Seiring berjalannya waktu, petugas Sat Res Narkoba OKU Selatan kemudian mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa BH diduga melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA Marlin, S.H., dan Kanit Idik 2 IPDA Jakaria, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik informasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin mengungkapakan, pada pkul 18.30 Wib, operasi penggerebekan dilakukan dengan sigap. Rumah BH digeledah secara menyeluruh oleh, petugas dengan didampingi oleh Kadus setempat.
“Dengan strategi yang matang, penggerebekan dilakukan. Di dalam rumah tersebut, BH dan HS (20), seorang petani, tertangkap basah,” ungkapnya.
Keberadaan mereka di lokasi yang sama, bersama barang bukti yang tersembunyi rapi, menunjukkan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran sabu.
Dan hasilnya sungguh menggemparkan, sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika berhasil ditemukan. “Mulai dari paket-paket kristal putih diduga sabu, timbangan kecil, tikar, hingga sepeda motor Yamaha Rx-king tanpa nomor polisi,” terangnya.
Kedua tersangka, BH dan HS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini akhirnya berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Langkah tegas ini, merupakan upaya keras Satuan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda di wilayah hukum (Wilkum) Polres OKU Selatan.
Polres OKU Selatan, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman kejahatan narkotika.
Aksi heroik dari Satuan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan ini, menjadi bukti nyata bahwa, keadilan dan keamanan masyarakat selalu menjadi prioritas utama.
“Diharapkan keberhasilan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tandasnya.
Reporter: (Rani)