WAY KANAN, matapubliknews.id – Masyarakat Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan keluhkan BBM jenis Pertalite, dugaan di Oplos di luar ketentuan Pertamina, Selasa, 15 April 2025.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah seorang warga inisial MD, yang merasa kendaraanya yang belakangan ini ngeletek atau berbunyi kasar setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU.24.345.23.
“Sudah bertahun-tahun kendaraan baik mobil maupun motor ngeletek, dugaan akibat pengisian BBM jenis PERTALITE di SPBU simpang 4,”
Dengan kecurigaan semakin kuat, setelah MD melakukan tes Specific Gravity atau SG menggunakan Alat Hidrometer BBM, alat penting dalam mengukur kadar bahan bakar minyak seperti Premium, Pertalite, Pertamax dan lain-lain
“Setelah kita lakukan tes BBM yang di beli dari SPBU 24.345.23 hanya 33 SG nya pak.”Tambah MD
Masyarakat berharap kepada PT Migas dan Pertamina serta aparatur penegak hukum dan pemerintah setempat, segera melakukan sidak dan menutup SPBU nakal tersebut agar tidak lebih jauh merugikan masyarakat
“Dimohon kepada APH, Khususnya Polres Way Kanan yang tidak jauh dari SPBU tersebut untuk
Pengoplosan BBM yang merupakan tindakan menyalahgunakan BBM subsidi, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman untuk pengoplos BBM adalah, penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Reporter: (M. Azis)