Redaksi

Iklan

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Dua Pelaku, Diduga Edarkan Sabu di Kampung Negeri Bumi Putra

WAY KANAN, matapubliknews.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pria, diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Senin, 27 April 2026.

Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30), keduanya berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan BCK dan RS berdasarkan bukti cukup yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Penggeledahan di kamar rumah BCK menemukan sejumlah barang bukti, yang diduga terkait dengan kasus narkotika, antara lain:

1 (satu) kotak rokok merek Djarum Super.

2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram

2 (dua) buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop.

2 (dua) gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum,

dan sebuah handphone merek Vivo Y03 warna space black.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan 2026 tentang KUHP serta penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Azis)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal