Redaksi

Iklan

Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, di Jalan Lintas Sumatera

MARTAPURA, matapubliknews.id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung (B.P. Peliung), Kabupaten OKU Timur. Kasus ini telah melukai rasa aman masyarakat dan mengundang perhatian luas. Jum’at 24 Juli 2026.

Peristiwa nahas itu terjadi pada malam Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wahyudi, seorang pengemudi asal Dusun Kaliasin, Natar, Lampung Selatan, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat mengantarkan barang bersama tersangka bernama Andri Pratama alias Aan, seorang petani dari Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

Menurut pengakuan korban, saat perjalanan melintasi Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan B.P. Peliung, tersangka tiba-tiba mengancam korban dengan pisau dan senjata api.

Dalam aksi kejam tersebut, korban diikat menggunakan tali tambang berwarna putih, matanya ditutup dengan jaket hitam, serta mulutnya diikat dengan kain.

Setelah menguasai barang-barang korban, tersangka dan teman yang tidak dikenal melarikan sejumlah barang berharga dan meninggalkan korban terikat di depan alat berat rusak dekat Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) OKU Timur di Baturaja.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur:

1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu Grandmax tahun 2020 warna silver metalik dengan Nomor Polisi BE 8404 OC

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan kunci kontak mobil

1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu-abu

1 (satu) buah tas selempang

Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 atas nama Wahyudi

Uang tunai sebesar Rp250.000,-

1 (satu) buah SIM A atas nama Dimas Pratama (saksi)

Surat KIR kendaraan yang berada di dalam mobil saat kejadian

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pelapor utama dalam kasus ini adalah Wahyudi, korban pencurian sekaligus pengemudi yang beralamat di Lampung Selatan. Saksi dalam perkara ini ialah Dimas Pratama, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun dari Dusun Kali Sari, Natar, Lampung Selatan, yang turut mengetahui kronologi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/69/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025, Tim Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., berhasil melacak posisi tersangka.

Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap Andri Pratama alias Aan di kediamannya yang terletak di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung Selatan. Pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atau dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan:

Sebuah tali tambang berwarna putih, yang digunakan untuk mengikat korban

Sebuah jaket warna hitam yang digunakan sebagai penutup mata korban

Barang bukti ini akan menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dijalani pelaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan senjata api dan pengancaman serius ini, merupakan tindakan kriminal berat yang meresahkan masyarakat.

“Polres OKU Timur berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, demi memberikan efek jera dan menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melakukan perjalanan malam atau di tempat sepi, selalu waspada dan bila diperlukan hindari perjalanan sendirian. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal