OKU TIMUR, matapubliknews.id – Aksi penipuan yang dilakukan seorang pria dengan berpura-pura menjadi calon pembeli produk Herbalife berujung malang bagi korban.
Setelah menjadi buron selama hampir seminggu, Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Saat akan diamankan, pelaku melawan dengan keras sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas sebelum membawanya ke tahanan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Semendawai Suku III/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 3 Agustus 2026.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasatreskrim IPTU Rendy Romadona menjelaskan, kejadian curas terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Perkebunan Karet, Desa Tulung Harapan, Kecamatan Semendawai Timur.
“Korban, Muslaeni (38), seorang ibu rumah tangga asal Desa Dadi Rejo, Belitang III, dihubungi melalui nomor tak dikenal oleh pelaku yang mengaku ingin membeli produk Herbalife milik korban,” jelasnya.
Korban pun setuju bertemu di Jembatan BK 14. Dalam pertemuan, pelaku menceritakan bahwa istrinya menunggu karena motornya bocor, lalu meminta korban memboncenginya ke lokasi yang dimaksud.
Namun, perjalanan ternyata menuju jalan perkebunan karet yang sepi. ‘Saat merasa curiga, korban melompat dari motor yang tengah melaju dan jatuh di jalan,” ujarnya.
Pelaku malah berhenti, menarik tas korban secara paksa, memukul korban tiga kali, dan mencekik lehernya agar tidak melawan.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor, dua ponsel, dan uang tunai korban sebelum melarikan diri.
Kerugian korban mencapai sekitar Rp42,5 juta termasuk sepeda motor Yamaha merah produksi 2025, satu ponsel Samsung A02, satu ponsel Infinix, dan uang Rp500 ribu.
Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama Tim SW segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengejar pelaku.
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB, Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim SW mendapatkan informasi pelaku Helvin Mahendra (28) berada di Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.
Saat penangkapan, pelaku melawan polisi sehingga dilakukan tindakan tegas hingga berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres OKU Timur.
Barang bukti yang berhasil disita berupa motor korban, satu ponsel Samsung A02, dan kotak ponsel Infinix terkait kasus ini.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 479 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. (*)






