MUARADUA, matapubliknews.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Jum’at 14 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/132/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/57/VIII/RES.1.24./2026 tanggal 12 Agustus 2026, yang langsung ditangani oleh kepolisian setempat.
Kejadian memilukan ini dialami korban NSB, seorang gadis berusia sekitar 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ayah korban, Elvino Rikardo Bin Zairi, seorang petani berusia 53 tahun dari Desa Sipatuhu II, Banding Agung, melaporkan kejadian yang dialami putrinya setelah mendapatkan informasi serta bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kejadian bermula pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka AJ, seorang petani berusia sekitar 48 tahun dari Desa Gedung Lepihan, berjalan menuju rumah korban di Desa Gunung Tiga.
Setibanya di lokasi, tersangka menemukan pintu rumah terkunci dan memanggil korban yang sedang bermain di sebelah rumah untuk membuka kunci.
Setelah pintu rumah terbuka, tersangka berpura-pura meminta korban membuatkan kopi sambil mengajak masuk ke dalam kamar. Dalam kondisi korban yang masih kecil dan polos, tersangka kemudian mengunci pintu kamar dan mulai melakukan tindakan keji dengan berkata, “Gek Ayah njuk duet untuk beli alat sekolah,” sebelum memaksa melakukan persetubuhan.
Tindakan keji tersangka berlangsung selama beberapa detik, dengan cara yang sangat merendahkan dan menyakitkan korban. Bahkan tersangka, meludahi tangannya untuk kemudian mengoleskan air liur pada kemaluan korban sebelum memaksa korban membuka baju dan celananya.
Setelah melakukan kekerasan seksual, tersangka mengeluarkan cairan sperma di atas kasur dan berjanji memberi uang untuk alat sekolah agar korban tidak takut.
Berkat kerja keras Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengakui seluruh tindak kejahatannya sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk pakaian korban berupa kaos kuning dengan gambar dinosaurus hijau, celana pendek oranye bergambar karakter labubu, serta pakaian dalam berwarna pink dan pink fanta.
Polres OKU Selatan menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menegaskan komitmen polisi untuk menegakkan hukum, dan melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran serta seluruh lapisan masyarakat, dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat diharapkan aktif melapor dan bekerjasama dengan aparat kepolisian, demi menciptakan suasana aman bagi tumbuh kembang anak. (*)















