Redaksi

Iklan

Polres OKU Timur Bekuk Pengedar Sabu, 17 Paket Narkoba Disita!

OKU TIMUR, matapubliknews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, kembali menunjukkan kecepatan dan keteguhannya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Minggu 23 Agustus 2026.

Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, operasi penggerebekan dan penangkapan dilakukan di jalan tanggul Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Hasilnya, berhasil mengamankan seorang pria bernama AF (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat, yang meresahkan akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendengar laporan, Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I, IPDA Iman Setiawan, S.H., langsung mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada waktu kejadian, petugas menemukan seorang pengendara motor Honda Beat warna biru yang menunjukkan perilaku mencurigakan melintas di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran, dan memerintahkan pria tersebut menghentikan laju motornya. Setelah berhasil memberhentikannya, petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama AF, warga Desa Sukodadi RT 004 RW 002, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Petugas menemukan sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik bening di tangan kanan AF.

Dari interogasi, AF mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengungkapkan bahwa narkoba itu didapatkan dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Yayan.

Selanjutnya, petugas melanjutkan penyidikan dengan menggeledah kediaman AF yang terletak di alamat yang sama. Di sana ditemukan barang bukti tambahan berupa satu paket lagi narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dan satu bal plastik klip bening di bawah lemari kamar.

Terduga disangkakan sebagai pengedar narkotika, dan kini dalam proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Timur.

Barang bukti yang telah berhasil diamankan yaitu:

17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram

1 bal plastik klip bening

1 timbangan digital

1 unit handphone merk Vivo warna hitam (IMEI 865588031403072 dan 865588031403064)

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penyesuaian pidana tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur menyampaikan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi erat antara anggota kepolisian dengan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.”

Akibat perbuatannya, terduga terancam hukuman pidana yang berat sesuai regulasi yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain, dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkotika. Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan, dan penindakan demi masa depan generasi muda yang bebas dari narkoba. (*)

Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Politik

Daerah

Kriminal